Salah dan dosa adalah sifat dasar dari manusia. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah bersabda: Setiap anak cucu Adam adalah pelaku dosa dan sebaik-baik orang yang berdosa adalah mereka yang bertaubat ( H.R. Ibnu Majah).
Taubat yang diperintahkan Allah Subhaanahu Wa Ta’ala kepada manusia adalah Taubat Nasuha, sebagaimana firman-Nya : Hai orang-orang yang beriman, bertaubatlah kepada Allah dengan taubat yang semurni-murninya, mudah-mudahan Tuhan kamu akan menghapus kesalahan-kesalahanmu dan memasukkan kamu ke dalam surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai. ( At-Tahrim : 8 )
Taubat Nasuha itu memiliki lima syarat utama yaitu :
Pertama: Ikhlas semata-mata karena Allah Subhanahu Wa Ta’ala yaitu hendaknya yang menjadi pendorong taubatnya adalah cinta kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala , pengagungan, pengharapan dan takut dari azabNya. Dia tidak menginginkan sesuatu yang bersifat duniawi seperti harta, kedudukan, jabatan atau kemuliaan dihadapan manusia.
Kedua: Hendaknya seseorang menyesal dan bersedih atas kemaksiatannya yang telah lalu disertai cita-cita semestinya dia tidak pernah terjatuh dalam pelanggaran tersebut.
Ketiga: Hendaknya dia langsung berhenti dari kemaksiatannya itu secara total. Yaitu apabila kemaksiatan itu dalam bentuk meninggalkan ketaatan atau kewajiban maka hendaklah dia segera melaksanakannya dan jika kewajiban itu masih dapat di qadha seperti Zakat, Puasa dan Haji maka segera dia meng-qadha nya. Akan tetapi jika kemaksiatan itu dalam bentuk mengerjakan perkara yang diharamkan Allah subhaanahu wa ta’ala maka hendaklah segera ditinggalkan, karena tidak sah taubat seseorang jika dia masih bergelimang dengan dosa-dosanya. Sebagai contoh : Jika seseorang menyatakan dirinya bertaubat dari riba lalu dia masih melakukan aktivitas riba tersebut, maka tidak sah taubatnya, bahkan taubatnya itu digolongkan sebagai bentuk istihza’ ( mengolok-olok ) Allah Subhanahu Wa Ta’ala dan ayat-ayat-Nya.
Apabila kemaksiatan itu berhubungan dengan hak-hak manusia, maka tidak sah taubatnya hingga dia mengembalikan hak-hak tersebut kepada pemiliknya. Jika dia pernah mengambil harta orang lain maka taubatnya itu dengan mengembalikan harta tersebut kepada pemiliknya apabila masih hidup, akan tetapi jika telah meninggal dunia maka diserahkan kepada ahli warisnya. Dan jika ahli warisnya pun tidak kita temukan maka harta tersebut diserahkan ke Baitul Mal atau diinfakkan dengan niat pahalanya buat pemilik harta tersebut karena Allah Subhaanahu Wa Ta’ala Maha Tahu akan hal itu. Demikian pula jika maksiat tersebut dalam bentuk meng-ghibah seorang muslim maka wajib atasnya meminta penghalalan atas dosa tersebut jika orang yang di-ghibah tersebut telah mengetahui bahwa dia pernah di-ghibah. Akan tetapi jika orang yang di-ghibah tersebut belum mengetahuinya dan dia takut jika hal tersebut diketahui maka cukuplah dia ber-istighfar sambil memujinya dalam majelis di mana dia pernah meng-ghibah orang tersebut karena kebaikan itu menghapus keburukan.
Keempat : Hendaknya dia ber-azam ( memiliki tekad yang kuat) untuk tidak kembali lagi kepada kemaksiatan itu pada hari-hari mendatang, karena ini merupakan buah dari taubat serta bukti akan benarnya niat orang yang bertaubat tersebut.
Kelima : Hendaklah taubat dilaksanakan sebelum pintu taubat tertutup dan ini ada dua bagian yaitu :
- Sebelum terbitnya matahari dari barat, sebagaimana firman Allah subhaana wa ta’ala :Pada hari datangnya sebagian tanda-tanda kebesaran Tuhanmu tidaklah bermanfaat lagi Iman seseorang bagi dirinya sendiri yang belum beriman sebelum itu atau dia ( belum ) mengusahakan kebaikan pada Imannya ( Al-an’am : 158 ).
Juga sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam : Tiga hal yang apabila telah keluar maka tidak bermanfaat lagi iman seseorang bagi dirinya yang belum beriman sebelum itu atau belum mengusahakan kebaikan pada imannya, pertama : terbitnya matahari dari barat, kedua : keluarnya dajjal, ketiga : keluarnya hewan dari bumi yang dapat bercakap-cakap (H.R. Muslim).
Sebelum sakaratul maut, sebagaimana firman Allah Subhaanahu Wa Ta’ala: Dan tidaklah taubat itu diterima oleh Allah dari orang-orang yang melakukan kejahatan ( yang ) apabila datang ajal bagi seseorang diantara mereka barulah mengatakan “Sesungguhnya saya bertaubat sekarang” ( An-Nisa : 18 )
Rasulullah bersabda : Sesungguhnya Allah menerima taubat hamba-Nya sebelum nafasnya tiba di kerongkongan ( sakaratul maut ) ( H.R. Ahmad dan dishahihkan oleh Al-Albaniy ).
Bahkan Allah swt akan mengganti segala keburukan orang-orang yang bertaubat dengan pahala di sisi-Nya, seperti firman-Nya : Kecuali bagi mereka yang bertaubat dan beriman serta beramal shaleh, maka bagi mereka Allah akan mengganti dosa-dosa mereka dengan kebaikan dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. ( Q.S : Al-Furqan : 70 ).
Bersegeralah wahai orang-orang yang mengharap ampunan Allah Subhaanahu Wa Ta’ala melakukan taubat nasuha sebelum bencana kematian datang menghalangi engkau darinya. (Sumber: wahdah.or.id)
I am a student of BAK College. The recent paper competition gave me a lot of headaches, and I checked a lot of information. Finally, after reading your article, it suddenly dawned on me that I can still have such an idea. grateful. But I still have some questions, hope you can help me.