(Cibinong) Wahdahjakarta.com-, Legalitas resmi suatu institusi pendidikan dapat dibuktikan dengan adanya bukti legalitas dari pihak yang berwenang. Di Indonesia ada dua institusi yang berwenang mengeluarkan legalitas lembaga pendidikan yaitu Kementrian Agama (Kemenag) dan Kementrian pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Alhamdulillah, institusi pendidikan di bawah Yayasan Pesantren Wahdah Islamiyah (YPWI), yang berlokasi di Cibinong Bogor, bulan Desember 2019 telah mendapatkan legalitas formal dari dua Instansi Pemerintah.